"Gelar pahlawan nasional itu diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Tapi syarat umum maupun syarat khusus itu ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahi gelar pahlawan nasional itu," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/11/2023).
Mahfud menyebut Kemenko Polhukam memimpin Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) yang diketuai oleh dirinya sendiri.
Menurutnya, bahan-bahan untuk pemberian gelar pahlawan nasional itu dihimpun melalui Kementerian Sosial.
"Sekarang sesudah semua proses ini berjalan, yang tahun ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang-pejuang," katanya.
Gelar Pahlawan Nasional itu diberikan kepada perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan orang-orang yang berjasa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Almarhum Ida Dewi Agung Jambe, Bali
2. Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara
3. Almarhum M Tabrani, Jawa Timur
4. Almarhum Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
5. Almarhum KH Abdul Chalim, Jawa Barat
6. Almarhum KH Ahmad Hanafiah, Lampung
Load more