Bandung, tvOnenews.com- Sidang pertama Panji Gumilang dengan tuntutan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di digelar di Pengadilan Negeri Indramayu telah selesai digelar Rabu kemarin (8/11/2023).
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 15 November 2023, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang. Tim kuasa hukum panji telah mengajukan penangguhan terhadap Panji Gumilang.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan selain eksepsi Panji Gumilang melalui tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
"Dan tentu hal itu akan di putuskan saat sidang eksepsi nanti pekan depan," katanya saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (9/11/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya
Cahya mengatakan Kejati Jabar akan terus mengawal persidangan Panji Gumilang.
"Dan akan menyidangkan perkara yang sebelumnya telah ditangani Bareskim Polri termasuk tinda pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.
Diketahui tim kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa. Tim kuasa hukum Panji Gumilang mengaku telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan dedengkot Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut.
"Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan panji gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis," ungkapnya.(cep/chm)
Load more