Kuasa Hukum Galumbang Menak: Tak Ada Mark Up, Proyek BTS 4G Tak Mangkrak
- Tim tvOne/Langgeng
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) saat mengajukan daftar kuantitas (bill of quantity/BoQ) dalam proyek menara BTS 4G.
Menurut Maqdir, pembiayaan proyek yang mengalami kenaikan dikarenakan beberapa faktor, bukan mark up. Antara lain kondisi geografis alam di wilayah 3T, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala tersendiri.
Bahkan, lanjut Maqdir, banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembanggunan.
"Wilayah Papua dengan kondisi geografi yang sulit dan gangguan keamanan. Kemudian, lokasi menara tersebar di pelosok. Bukan hanya itu, Infrastruktur juga terbatas sehingga biaya logistik lebih besar," kata Maqdir saat dihubungi dikutip Rabu (8/11/2023).
Dengan kondisi itu, lanjut Maqdir, mengakibatkan kenaikan pembiayaan pengerjaan proyek. Termasuk adanya kenaikan gaji terhadap karyawan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Untuk yang ada di daerah di situ (pengerjaan proyek) kan engga gampang. Masa tidak boleh untung. Kalau ada keuntungan itu wajar," ujar Maqdir.
Kemudian, lanjut Maqdir, adanya anggapan bahwa proyek BTS 4G mangkrak merupakan anggapan yang salah dan menyesatkan. Sebab, berdasarkan fakta pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100% di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar.
"Mestinya kalau pekerjaan belum selelsai ya jangan dipidanakan dahulu," kata Maqdir.
Demikian juga mengenai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8 triliun, terutama karena menara belum
selesai dibangun hingga 31 Maret 2022 adalah menyesatkan. Faktanya, pembangunan menara BTS terus berlanjut hingga sekarang dan sebagian besar sudah selesai.
"Ini konyol BPKP. Kan uang yang diterima dari proyek itu Rp7,7 triliun, tetapi nilai kerugian Rp8 triliun. Ini konyol, ini yang harus dihentikan. Kan MK sudah memutuskan dalam menghitung kerugian harus BPK, enggak sembarangan. Kita kan mau tegakkan hukum," ujar Maqdir.
Maqdir sebelumnya juga mempertanyakan penerapan pasal pencucian uang terhadap kliennya terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.
Load more