Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar kabar tentang aksi perundungan yang terjadi di SD Negeri 09 di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Aksi perundungan itu mengakibatkan korban harus diamputasi kakinya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut pentingnya penerapan kebijakan satuan pendidikan yang ramah anak sebagai salah satu upaya mencegah perundungan terhadap anak.
"Belajar dari kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting dilakukan upaya pencegahan diantaranya melaksanakan kebijakan satuan pendidikan ramah anak," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengutip dari Antara pada Rabu (1/11/2023).
Nahar menegaskan setiap satuan pendidikan harus mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pentingnya penerapan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak dan secara khusus mematuhi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dimana setiap satuan pendidikan memiliki TPPK," jelasnya.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Load more