Takengon, Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh, menyatakan gugatan Asmaul Husnah, bernomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn, terkait mengosongkan rumah terhadap ibu kandungnya, Kausar, tidak dapat diterima.
Sidang yang digelar secara daring, Selasa (30/11/2021), dipimpin oleh hakim ketua Aswin Arief, dengan hakim anggota masing-masing Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.
Fadhil Maulana, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Mengatakan Majelis Hakim telah memutuskan Gugatan yang di layangkan Penggugat tidak bisa di terima oleh Majelis Hakim.
"Terkait gugatan Asmaul Husnah terhadap ibu kandungnya sendiri Kausar terkait Penguasaan harta warisan tidak bisa di terima oleh Majelis Hakim, dengan Putusan tersebut Majelis Hakim menganggap Gugatan tersebut tidak memenuhi objek sengketa, sehingga gugatan tersebut di tidak bisa diterima", Tegas Fadhil.
Putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut disambut haru oleh keluarga Kausar bersama anak anaknya yang lain, mereka sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim.
Rahmi anak bungsu dari Kausar mengatakan, mereka sekeluarga sangat terharu atas putusan Majelis Hakim, karena telah menolak gugatan Asmaul Husnah yang merupakan kakak kandungnya.
"Alhamdulliah ya Allah, doa kami di kabulkan Allah, Hari ini Allah telah memperlihatkan kekuasaannya melalui Majelis Hakim yang menolak gugatan kak Husnah.” Jelas Rahmi.
Load more