Jakarta, tvOnenews.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner berplat dinas Polri yang mengancam pengendara lain dengan tongkat besi, karena Michael (26) tak terima disalip pengendara lain.
Pelaku lantas menghalangi W dan membuka paksa pintu mobil dan memaki W.
"Pelaku yang mengemudi mobil plat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk kearah korban sambil memegang sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata nyetir yang bener goblok dasar tolol nggak bisa bawa mobil," jelas Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Saiman, Senin (23/10/2023).
Tak hanya itu, pelaku pun sempat memukul kaca spion W sebelum akhirnya kabur. Atas perbuatannya, Michael dijerat dengan pasal 335 KUHP Ayat 1 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
"Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan namun kemudian mobil berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor dinas polisi mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Salah satunya di-posting akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Kejadiannya disebut terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, seberang Emporium Pluit Mall. Peristiwanya didebut berlangsung pada Minggu, 15 Oktober, dini hari.
"Tolong buat bapak polisi ditindak ya. (lokasi seberang emporium) plat nopol fortuner 5727-00. Fortuner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tidak diberi jalur," demikian seperti dikutip, Senin (16/10/2023). (rpi/mii)
Load more