Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih menyelidiki keterkaitan tersangka Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apakah ada kaitannya dengan BPK? Masih kita dalami," ucap Ketut, Minggu (16/10/2023).
Dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, tersangka Windi Purnama mengungkapkan bahwa memberi sejumlah uang sebesar Rp40 miliar kepada pihak BPK bernama Sadikin.
Menurut Windi, uang tersebut digunakan untuk mengubur kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung. (lpk/ree)
Load more