Satwa liar burung tersebut, kata dia, diangkut dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado.
"73 burung selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya," ujarnya.
Sementara, Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat menyebutkan seluruh burung tersebut berada di Wildlife Park Quezon City selama menunggu proses repatriasi dengan pengawasan BMB Filipina.
Proses repatriasi, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup lama sejak dikeluarkannya putusan pengadilan di Filipina pada Juli 2021 karena terkendala pandemi COVID-19.
"Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi," ujar Dodo.
Untuk diketahui, kejahatan lintas negara (TSL) merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk penyelundupan burung dari Indonesia, khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku.
Selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri. Pada umumnya penyelundupan burung dilakukan menggunakan jalur laut yang masuk melalui wilayah Selatan Filipina.
Load more