Jakarta, tvonenews.com - Tersangka Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, melalui kuasa hukumnya, David Pohan menjelaskan bahwa saat proses body checking dan pemotretan para finalis tanpa busana merupakan arahan dari CEO Miss Universe berinisial EW.
David membantah bahwa kliennya melakukan body checking atas inisiatif sendiri terhadap kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
“Jadi tidak ada itu inisiatif dari klien kami, itu merupakan perintah dan juga pada saat memerintahkan -- CEO itu bilang, tolong ya lampirkan buktinya,” kata David kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
Selain itu David juga menjelaskan bahwa Sarah diangkat secara lisan oleh CEO sebagai COO (chief operating officer/direktur operasional). Pertama tugas dia adalah untuk menertibkan dan mendisiplinkan waktu dan juga untuk mematuhi perintah lisan dari CEO.
"Nah kedua, bahwa klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking,” katanya.
David juga merasa keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya hal itu adalah perintah dari atasan. Untuk itu, ia meminta CEO tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (minta CEO ditetapkan sebagai tersangka). Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO, karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerjasama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Load more