Ditambahkannya, MA akan segera membawa tuntutan pihaknya kepada hakim yang memeriksa perkara ini.
"MA tidak menjelaskan kapan mereka akan menyelesaikan. Namun MA akan segera membawa tuntutan kami ke hakim yang memeriksa perkara ini." tandasnya.
Sebagai korban, Muhammad Nur Kusain meminta juga kepada MA agar kiranya bisa berkunjung ke Makassar untuk melihat secara langsung bagaimana maraknya mafia peradilan dan mafia tanah.
"Kami datang jauh dari Makassar meminta kepada Hakim Agung MA untuk berkunjung ke kota Makassar atas maraknya mafia-mafia peradilan atau mafia-mafia tanah di kota Makassar." pungkasnya.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan pihaknya akan terus mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan.
"Kita dukung dan support full Mahkamah Agung selama menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirampas haknya terkait dengan tindak pidana penggunaan surat palsu." kata Syamsumarlin.
Seperti diketahui, perkara ini sedang proses Kasasi Pidana di Mahkamah Agung dengan register perkara nomor :1215 K/Pid/2023. (ebs)
Load more