LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Presiden Joko Widodo teken Perpres Pelaksanaan Paten Obat Remdesivir
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/HO-Gilead Sciences Inc

Presiden Jokowi Teken Perpres Pelaksanaan Paten Obat Remdesivir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 100/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir,.

Jumat, 26 November 2021 - 12:50 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 100/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir, yang mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten. Dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, dan dikutip di Jakarta, Jumat, disebutkan pertimbangan Perpres itu diterbitkan berkenaan penyebaran Covid-19 telah dinyatakan WHO sebagai pandemi global, dan Indonesia pun telah menetapkannya sebagai bencana nasional.

Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang masih dilindungi paten. Adapun berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (3) UU Nomor 13/2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan paten oleh pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Dalam pasal 1 ayat (1) Perpres itu, diputuskan pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir. Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan keperluan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Pada Pasal 1 ayat (3) ditetapkan pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden itu mulai berlaku. Sementara pasal 1 ayat (4) dinyatakan apabila setelah jangka waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

Baca Juga :

Pada pasal 2 disebutkan pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi. Sementara itu dalam pasal 3 dijelaskan menteri kesehatan akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi sebagaimana dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial. Syarat industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 4 ditetapkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual netto obat Remdesivir. Dan pada pasal 5 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan ayat (4). Perpres itu ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ari/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mantan Pemain Timnas Indonesia Beri Pesan Terbuka untuk Asnawi Mangkualam, Singgung Sikapnya Usai Kalah dari China:  Seharusnya...

Mantan Pemain Timnas Indonesia Beri Pesan Terbuka untuk Asnawi Mangkualam, Singgung Sikapnya Usai Kalah dari China: Seharusnya...

Salah seorang mantan pemain Timnas Indonesia memberikan pesan terbuka untuk Asnawi Mangkualam soal sikapnya setelah kalah melawan China, katanya seharusnya...
KLHK Dipisah Jadi Dua Kementerian Baru, Hanif Faisol Minta Masyarakat Jangan Cemas

KLHK Dipisah Jadi Dua Kementerian Baru, Hanif Faisol Minta Masyarakat Jangan Cemas

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dipisah menjadi dua kementerian baru, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Top 3 Bola: Bahrain Bakal Disanksi, FIFA dan AFC Kemungkinan Kabulkan Permintaan Bahrain, hingga Erick Thohir Bicara Soal Kevin Diks

Top 3 Bola: Bahrain Bakal Disanksi, FIFA dan AFC Kemungkinan Kabulkan Permintaan Bahrain, hingga Erick Thohir Bicara Soal Kevin Diks

Deretan berita di tvonenews.com yang menjadi berita top 3 bola, simak selengkapnya.
Seusai Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi: Saya Paham Betul Ini Tugas...

Seusai Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi: Saya Paham Betul Ini Tugas...

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Prasetyo Hadi sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Langsung Ditunjuk Presiden Prabowo Subianto Jadi Penggantinya, Sjafrie Sjamsoeddin Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Langsung Ditunjuk Presiden Prabowo Subianto Jadi Penggantinya, Sjafrie Sjamsoeddin Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoedding menggantikannya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) di Kabinet Merah Putih.
Ditunjuk Lagi Jadi Wakil Menteri Komunikasi, Profil Nezar Patria Disorot dengan Deretan Prestasi di Dunia Jurnalistik

Ditunjuk Lagi Jadi Wakil Menteri Komunikasi, Profil Nezar Patria Disorot dengan Deretan Prestasi di Dunia Jurnalistik

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Profil Nezar Patria disorot
Trending
Prabowo Subianto Bongkar Paradoks Ekonomi Indonesia, Bayu Airlangga Angkat Bicara

Prabowo Subianto Bongkar Paradoks Ekonomi Indonesia, Bayu Airlangga Angkat Bicara

Politisi muda Bayu Airlangga memberikan tanggapan mendalam mengenai buku Prabowo Subianto berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya
Presiden Prabowo Tunjuk Tito Karnavian Jadi Mendagri 'Lagi', Bima Arya dan Ribka Haluk Jadi Pembantu Urusan Dalam Negeri

Presiden Prabowo Tunjuk Tito Karnavian Jadi Mendagri 'Lagi', Bima Arya dan Ribka Haluk Jadi Pembantu Urusan Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Tito Karnavian kembali menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Merah Putih 2024-2029. Bima Arya dan Ribka Haluk...
Top 3 Bola: Bahrain Bakal Disanksi, FIFA dan AFC Kemungkinan Kabulkan Permintaan Bahrain, hingga Erick Thohir Bicara Soal Kevin Diks

Top 3 Bola: Bahrain Bakal Disanksi, FIFA dan AFC Kemungkinan Kabulkan Permintaan Bahrain, hingga Erick Thohir Bicara Soal Kevin Diks

Deretan berita di tvonenews.com yang menjadi berita top 3 bola, simak selengkapnya.
Ditunjuk Lagi Jadi Wakil Menteri Komunikasi, Profil Nezar Patria Disorot dengan Deretan Prestasi di Dunia Jurnalistik

Ditunjuk Lagi Jadi Wakil Menteri Komunikasi, Profil Nezar Patria Disorot dengan Deretan Prestasi di Dunia Jurnalistik

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Profil Nezar Patria disorot
Percuma Kumpulkan Ilmu Sebanyak-banyaknya kalau Tak Diamalkan, Syekh Ali Jaber Terangkan Hakikatnya

Percuma Kumpulkan Ilmu Sebanyak-banyaknya kalau Tak Diamalkan, Syekh Ali Jaber Terangkan Hakikatnya

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menjelaskan tentang hakikat ilmu agar bermanfaat. Pada dasarnya proses pengumpulan tidak cukup jika tidak menerapkan amalannya.
Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi Sebenarnya...

Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi Sebenarnya...

Ibu mertua Azizah Salsha blak-blakan menjelaskan bahwa Pratama Arhan memang berasal dari desa dan keluarga yang miskin, meski begitu sebenarnya dia itu....
Bahrain Disanksi FIFA Rp893,5 Juta jika Tetap Menolak Hadir Lawan Timnas Indonesia di Stadion GBK hingga Sanksi Berat Lainnya

Bahrain Disanksi FIFA Rp893,5 Juta jika Tetap Menolak Hadir Lawan Timnas Indonesia di Stadion GBK hingga Sanksi Berat Lainnya

Federasi Sepak Bola Bahrain (BFA) bakal disanksi FIFA Rp893,5 juta jika permintaannya ditolak dan tetap menolak hadir melawan Timnas Indonesia di Stadion GBK.
Selengkapnya
Viral