"Pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak. Pak Windu dengan pengacaranya Pak Setyo dan ada Pak Edward juga," tambahnya.
Jaksa meluruskan kembali pertanyaan soal uang Rp60 miliar tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saya fokus dulu dengan Rp60 miliar karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?," cecar jaksa.
"Saya asumsikan demikian karena pada saat penjajakan awal dari Pak Anang memperkenalkan Pak Yusrizki dengan para konsorsium saya anggap demikian," tutup Irwan. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more