LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

MA Anulir Soal Pencalegan Mantan Terpidana

Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan pesta demokrasi pada tahun 2019.

Disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara.

Ketentuan soal tidak pernah dipidana penjara harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akan tetapi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023), terdapat Pasal 11 ayat (6) yang menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Begitu pula dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Aturan main dalam dua PKPU itu lantas diujimaterikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan permohonan judicial review Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXX/2022, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 pada hari Jumat, 29 September 2023, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MA akhir September 2023 itu juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No. 7/2017 jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Mejelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Terkait dengan PKPU pencalegan ini, majelis hakim (dalam Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023) menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan bertentangan dengan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Ditegaskan pula bahwa PKPU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."

Dengan demikian, terdapat pasal-pasal dalam PKPU 10/2023 yang dianulir oleh Mahkamah Agung menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 3 November 2023.

Sebelum penetapan DCT, sebaiknya KPU segera merevisi PKPU pencalegan. Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 menyiapkan kader terbaiknya agar masuk dalam daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Apabila mencermati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak akan terjadi bongkar pasang pasal dalam setiap produk hukum kepemiluan.

Di lain pihak, KPU perlu pula mempelajari "kesalahan" penyelenggara pemilu periode sebelumnya dalam penyusunan rancangan PKPU agar tidak selalu merevisi aturan main pesta demokrasi di tengah tahapan pemilu.

Khusus persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, misalnya, sampai terjadi perubahan saat tahapan tengah berlangsung. Ambil contoh PKPU 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum merevisi PKPU 20/2018, MA memutuskan peraturan KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu.

Begitu pula, PKPU No. 30/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam PKPU pencalegan, khususnya terkait dengan persyaratan mantan terpidana, tanpa ada frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Padahal, frasa ini termaktub di dalam UU Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 46 P/HUM/2018, majelis hakim MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan UU No. 7/2017 jo. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.

Berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sebaiknya pemangku kepentingan pemilu yang terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU lebih mencermati peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ketidakcermatan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan yang berujung pada pengujian materi produk hukum penyelenggara pemilu terhadap UU Pemilu, UU lain, dan putusan MK ke Mahkamah Agung. (ant/mii)



 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral