ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Anulir Soal Pencalegan Mantan Terpidana

Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara
Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:22 WIB
Ilustrasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Jakarta, tvOnenews.com - Persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan pesta demokrasi pada tahun 2019.

Disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara.

Ketentuan soal tidak pernah dipidana penjara harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akan tetapi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023), terdapat Pasal 11 ayat (6) yang menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Begitu pula dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Aturan main dalam dua PKPU itu lantas diujimaterikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan permohonan judicial review Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXX/2022, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 pada hari Jumat, 29 September 2023, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MA akhir September 2023 itu juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No. 7/2017 jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Mejelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Terkait dengan PKPU pencalegan ini, majelis hakim (dalam Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023) menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan bertentangan dengan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Ditegaskan pula bahwa PKPU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."

Dengan demikian, terdapat pasal-pasal dalam PKPU 10/2023 yang dianulir oleh Mahkamah Agung menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 3 November 2023.

Sebelum penetapan DCT, sebaiknya KPU segera merevisi PKPU pencalegan. Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 menyiapkan kader terbaiknya agar masuk dalam daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Apabila mencermati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak akan terjadi bongkar pasang pasal dalam setiap produk hukum kepemiluan.

Di lain pihak, KPU perlu pula mempelajari "kesalahan" penyelenggara pemilu periode sebelumnya dalam penyusunan rancangan PKPU agar tidak selalu merevisi aturan main pesta demokrasi di tengah tahapan pemilu.

Khusus persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, misalnya, sampai terjadi perubahan saat tahapan tengah berlangsung. Ambil contoh PKPU 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum merevisi PKPU 20/2018, MA memutuskan peraturan KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu.

Begitu pula, PKPU No. 30/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam PKPU pencalegan, khususnya terkait dengan persyaratan mantan terpidana, tanpa ada frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Padahal, frasa ini termaktub di dalam UU Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 46 P/HUM/2018, majelis hakim MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan UU No. 7/2017 jo. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.

Berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sebaiknya pemangku kepentingan pemilu yang terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU lebih mencermati peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ketidakcermatan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan yang berujung pada pengujian materi produk hukum penyelenggara pemilu terhadap UU Pemilu, UU lain, dan putusan MK ke Mahkamah Agung. (ant/mii)



 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT