GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Anulir Soal Pencalegan Mantan Terpidana

Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara
Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:22 WIB
Ilustrasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Jakarta, tvOnenews.com - Persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan pesta demokrasi pada tahun 2019.

Disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan soal tidak pernah dipidana penjara harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akan tetapi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023), terdapat Pasal 11 ayat (6) yang menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Begitu pula dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Aturan main dalam dua PKPU itu lantas diujimaterikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan permohonan judicial review Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXX/2022, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 pada hari Jumat, 29 September 2023, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MA akhir September 2023 itu juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No. 7/2017 jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Mejelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Terkait dengan PKPU pencalegan ini, majelis hakim (dalam Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023) menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan bertentangan dengan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Ditegaskan pula bahwa PKPU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."

Dengan demikian, terdapat pasal-pasal dalam PKPU 10/2023 yang dianulir oleh Mahkamah Agung menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 3 November 2023.

Sebelum penetapan DCT, sebaiknya KPU segera merevisi PKPU pencalegan. Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 menyiapkan kader terbaiknya agar masuk dalam daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Apabila mencermati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak akan terjadi bongkar pasang pasal dalam setiap produk hukum kepemiluan.

Di lain pihak, KPU perlu pula mempelajari "kesalahan" penyelenggara pemilu periode sebelumnya dalam penyusunan rancangan PKPU agar tidak selalu merevisi aturan main pesta demokrasi di tengah tahapan pemilu.

Khusus persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, misalnya, sampai terjadi perubahan saat tahapan tengah berlangsung. Ambil contoh PKPU 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum merevisi PKPU 20/2018, MA memutuskan peraturan KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu.

Begitu pula, PKPU No. 30/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam PKPU pencalegan, khususnya terkait dengan persyaratan mantan terpidana, tanpa ada frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Padahal, frasa ini termaktub di dalam UU Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 46 P/HUM/2018, majelis hakim MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan UU No. 7/2017 jo. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.

Berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sebaiknya pemangku kepentingan pemilu yang terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU lebih mencermati peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ketidakcermatan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan yang berujung pada pengujian materi produk hukum penyelenggara pemilu terhadap UU Pemilu, UU lain, dan putusan MK ke Mahkamah Agung. (ant/mii)



 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Program ini diarahkan sebagai upaya memperkuat posisi mitra pengemudi sebagai pekerja mandiri yang tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT