Yang pertama adalah Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tak mempunyai hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang, yang artinya proyek Rempang Eco City tercatat statusnya ilegal.
Hal yang kedua adalah proyek Rempang Eco City belum ada Amdal.
Parid Ridwanuddin Manager Kampanye pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, mengungkapkan bahwa proyek Rempang Eco City belum melakukan analisis dampak lingkungan atau Amdal.
Atas hal itu, Parid Ridwanuddin menyebut proyek Rempang ini seperti mie instan.
Namun jurnalis senior, Hersubeno Arief dalam acara bincang-bincangnya di kanal Youtube Rocky Gerung Official, bahwa Bahlil menyatakan proyek Rempang Eco City sudah mengantongi dokumen AMDAL.
Sementara, WALHI menyatakan proyek Rempang Eco City belum ada AMDAL, Hersubeno Arief sebutkan muncul lagi informasi baru yang bisa dipegang.
"Ini pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa AMDAL-nya masih disusun dan tak jadi masalah. Hal itu mengkonfirmasi (AMDAL) belum ada," ujar Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung official.
Load more