Gresik, Jawa Timur - Ratusan buruh Se-Kabupaten Gresik, yang tergabung dalam Serikat Bersama (Sekber) menggelar aksi unjukrasa di kantor Bupati Gresik, jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya massa pendemo memblokade akses jalan raya Wahidin menuju Pantura Duduksampean, hingga mengakibatkan kemacetan panjang, lebih dari 2 kilometer.
Sobari, salah satu pimpinan aksi menyatakan, unjukrasa selain menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), massa buruh juga menolak undang-undang citra kerja yang tidak berpihak pada kaum buruh.
"Aksi blokir jalan ini dilakukan karena kami kaum buruh tidak diizinkan masuk ke kantor Bupati Gresik," tutur Sobari.
Tak hanya itu, menurutnya aksi buruh sebagai bentuk kekecewaan buruh di Gresik, karena Bupati Gresik mengingkari janji-janjinya akan memperjuangkan nasib buruh, saat kampaye Pilbup Gresik.
"Gus Yani ingkar akan janjinya pada kami buruh se Kabupaten Gresik," sambungnya. (M Habib/hen)
Load more