Sementara itu, Muhadjir mengatakan bahwa keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerimtah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak Kepolisian.
“Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” imbuh Muhadjir. (ebs)
Load more