LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim PN Jember vonis dosen UNEJ dalam kasus pencabulan, Kamis (25/11/2021)
Sumber :
  • tim tvOne - sinto

Jaksa dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Dosen Unej Pertimbangkan Upaya Banding 

Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam kasus pencabulan terhadap anak, Rabu petang (24/11/2021) kemarin. 

Kamis, 25 November 2021 - 13:55 WIB

Jember, Jawa Timur - Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam kasus pencabulan terhadap anak, Rabu petang (24/11/2021) kemarin. 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih mengaku masih pikir-pikir dengan putusan vonis dari majelis hakim. Diketahui, JPU menuntut RH delapan tahun penjara denda Rp50 juta.

"Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap, tunggu saja," ujar Sri saat ditemui, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, secara terpisah penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menanggapi proses sidang kliennya.

Baca Juga :

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," tandasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam tahun penjara oleh dalam kasus pencabulan terhadap anak kepada Rahmat Hidayat.

RH terbukti bersalah terkait kasus pencabulan terhadap anak yang merupakan keponakannya sendiri. RH juga harus tetap ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto saat persidangan.

Dengan putusan itu, lanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepadanya membayar biaya perkara Rp 5 ribu. "Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut," sambungnya menjelaskan.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, selama menjalai proses sidang. Terdakwa bersikap sopan. "Belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.

Perlu diketahui, Untuk pelaksanaan sidang putusan tersebut, terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Jember. 

Sementara majelis hakim lengkap yakni ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi, menjalani proses sidang di PN Jember. (sinto)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Berikut sinopsisnya. Love Your Enemy menceritakan dua orang bernama sama yang lahir dan tinggal di kota yang sama pula., yakni Seok Ji Won dan Yoon Ji Won.
Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Dalam sebuah kesempatan, Sarwendah mengungkapkan bahwa Onyo yang telah beranjak dewasa mulai meminta untuk diajarkan tentang hal ini. Apakah itu? Yuk simak!
Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Pratama Arhan ternyata pernah mengakui tidak melupakan Al Quran selama di Jepang, selain kabar masuk skuad Timnas Indonesia yang akan melawan Samurai Biru.
Trending
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Menurut Yussa Nugraha di kanal Youtube-nya, Timnas Indonesia hampir dipastikan bakal kedatangan striker tajam Belanda, namun itu baru terjadi pada 2025 nanti.
Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Meski Megawati Hangestri sedang jalani tahun keduanya di V league dengan Red Sparks, nasib Megawati di musim depan ternyata sempat menjadi perbincangan hangat.
Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Fans Timnas Indonesia berharap Timnas Indonesia vs Jepang menjadi debut awal Kevin Diks. Pasalnya, pembacaan sumpah WNI sama pada hari batas pendaftaran pemain
Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri  Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Pesan cinta Sarwendah untuk Betrand Peto hingga kabar terbaru dari Kiki Amalia mantan istri dari Markus Horison eks kiper Timnas Indonesia. Berikut artikelnya!
Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Pengakuan jujur Jordi Amat di depan media Belanda soal alasannya yang memilih untuk memperkuat tanah asal neneknya yakni Timnas Indonesia ketimbang Spanyol.
FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral