Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghadirkan anggota DPR Sudewa di persidangan kasus dugaan suap jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Kehadiran Sudewa sebagai saksi di persidangan tergantung kebutuhan jaksa penuntut umum dan jika keterangannya di perlukan.
“Kalau dihadirkan di persidangan atau tidak itu nanti bagaimana keterangannya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Sudewa diduga punya keterkaitan dengan kasus suap di Ditjen Perkeretaapian.
Keterkaitan Sudewa mulanya diungkapkan oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Sudewa diduga sebagai salah satu pihak yang turut menerima uang suap bersama Putu.
Asep menekankan, seseorang bisa saja dihadirkan ke muka persidangan oleh jaksa KPK untuk memberikan kesaksian jika keterangannya dibutuhkan guna mengungkap suatu perkara.
Dia menyebut, salah satu pembuktian dalam mengusut suatu kasus korupsi bisa melalui keterangan sejumlah saksi.
“Kalau keterangannya sangat krusial atau dibutuhkan, ya tentu akan dihadirkan,” tutur Asep.
Sebelumnya, jaksa KPK membeberkan pihak-pihak yang turut menerima suap bersama dengan Putu.
Mereka terdiri dari anggota DPR, Sudewa kemudian Risna Sutriyanto, Budi Prasetiyo, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, serta Karseno Endra.
Uang suap tersebut diduga terkait dengan pengerjaan tiga proyek, yakni paket pengerjaan pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro dengan nilai suap Rp7,3 miliar; paket pengerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dengan suap senilai Rp18,3 miliar; dan paket pengerjaan JGSS-04 dan TLO Stasiun Tegal dengan suap senilai Rp2,8 miliar.(mhs/muu)
Load more