Rombongan Lansia Eks Guru Besar IPB Histeris di Mabes Polri, Tuntut Keadilan ke Kapolri
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah wanita yang merupakan lansia dan salah satunya mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta, berteriak histeris di kawasan Mabes Polri.
Mereka melakukan hal itu guna menuntut keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Keadilan ini terkait perkara yang mereka laporkan, yang tak kunjung tuntas diproses oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kendati penanganannya telah berlangsung sekitar enam tahun sejak dilaporkan pertama kali ke Polda Sulawesi Utara, dan selanjutnya penanganan kasusnya ditarik ke Mabes Polri. Perkara tersebut yaitu dugaan perampasan, penggelapan serta, pemalsuan dokumen lahan seluas 1,7 hektare.
"Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim kita orang sudah datang jauh-jauh dari kampung datang ke sini untuk mencari keadilan, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkannya," teriak Inneke S Indrarini Mokoginta, adik dari Ing Mokoginta yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
"Sekali-sekali Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim turun ke bawah, lihat anak buah," imbuhnya.
Adapun kehadiran Inneke, Ing, Sintje Mokoginta dan kuasa hukum mereka yaitu La Ode Surya Alirman, Nathaniel Hutagaol dan lainnya ke Mabes Polri, dalam rangka menyerahkan surat ke Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri. Surat terkait penanganan kasus yang dinilai tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Perkara kami ini sudah lima tahun di Polda Sulut. Lima kapolda berlalu, empat kali buat laporan, dua penyidik kena sanksi pelanggaran kode etik, perkara tetap mandek di Polda Sulut," tutur Ing.
"Sekarang perkara kami sudah ditarik di Mabes Polri, sudah setahun penyelesaian di Mabes Polri. Ternyata di Mabes Polri mirip-mirip saja di Polda, perkara kami sampai sekarang belum ada kepastian hukum, tidak ada penyelesaian yang benar diduga masih digoreng-goreng terus," imbuhnya.
Menurut Ing, seluruh bukti formil maupun materil telah diserahkan atau sudah didapat penyidik. Bahkan, pihaknya memiliki keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah sampai tingkat kasasi yang inkrah terkait perkara ini secara keperdataan. Berdasarkan keputusan PTUN, kata dia, semua sertifikat terlapor SM dkk sudah dibatalkan, dicabut dan ditarik peredarannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Load more