Dari tiga anggota Dewas yang memutus perkara etik tersebut, hanya Anggota Dewas Albertina Ho yang menyatakan berbeda pendapat. Kedua Anggota Dewas lainnya, yaitu Harjono dan Syamsudin Haris.
Albertina, dalam penjelasannya pada sidang etik, mengatakan bahwa Johanis terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang dilakukan dengan pihak berperkara dimaksud, yaitu pejabat ESDM M. Idris Froyoto Sihite.
Materi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan Komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi “main di belakang layar” dengan Sihite.
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
Load more