Meskipun pasir kuarsa telah ada selama puluhan tahun, baru pada tahun 2020 lalu pasir tersebut mulai dieksploitasi dan diekspor ke China. Hingga saat ini, setidaknya ada 2 juta ton pasir kuarsa yang diekspor dari Kepri ke China.
Dengan hadirnya pabrik kaca di Rempang Eco City, daerah penghasil pasir kuarsa ini akan mendapatkan keuntungan besar. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah menyatakan bahwa hasil tambang mineral non-logam adalah kewenangan daerah.
"Kebutuhan pasir kuarsa ini termasuk dalam kategori mineral non-logam, jadi semua pajaknya akan masuk ke daerah. Ini adalah kabar baik bagi daerah, karena pasir kuarsa yang sebelumnya hanya digunakan untuk konstruksi kini akan menjadi sumber pendapatan daerah," kata Ady.
Ady menambahkan bahwa saat ini hanya sedikit perusahaan yang memiliki izin operasi produksi pasir kuarsa di Kepri. Sejak tahun 2020, hanya ada tiga perusahaan yang telah beroperasi dan mendapatkan izin. "Sisanya masih dalam tahap eksplorasi. Diperkirakan sekitar 2 juta ton pasir kuarsa dari Kepri telah diekspor ke China," pungkasnya.
(ksh/fna)
Load more