Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang hadri pula dalam rapat koordinasi itu juga mengatakan akan memberikan sertifikat hal milik (SHM) untuk 16 kampung tua di Rempang yang telah menyetujui untuk direlokasi.
"ATR/BPN ingin langsung menyerahkan sertifikat, jadi ketika sudah ditentukan di 16 titik kita ingin menyerahkan sertifikat, sambil melakukan proses pembangunan dan diawasi oleh pemilik."
"Kami juga sudah sampaikan bahwa sertifikat itu agar disamakan dengan sertifikat 37 kampung tua yang sudah diserahkan. Itu adalah dengan status SHM yang tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut," jelasnya. (ree)
Load more