Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal desakan mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Menurutnya apa yang terjadi saat ini di Pulau Rempang tidak perlu sampai mecabut status PNS.
"Kenapa mesti dicabut-cabut sih? Untung barangnya bagus, bahwa ada yang salah satu ya diperbaiki satu lah. Jangan terus main cabut," ujar Luhut kepada awak media saat menghadiri 2nd Edition Marine Spatial Planning & Services Expo 2023 di Jakarta, Selasa (19/9).
Ia menyebut bahwa Rempang Eco City memiliki keuntungan yang besar bagi Indonesia. Hal tersebut karena menimbulkan masuknya investasi dengan nilai tinggi untuk membangun industri PV yang bertujuan membuat solar oanel hingga semikonduktor.
Perusahaan asal China, Xinyi Group menjadi salah satu investor yang siap masuk dalam proyek tersebut.
Luhut mengatakan hal tersebut dalam membuka lapangan pekerjaan dan membantu perkembangan teknologi Indonesia.
"Bukan saja dapat investasi, tapi kita itu jadi pusat karena sekarang ada pertikaian daripada negara-negara besar. Kita menjadi alternatif. Bahwa ada yang kurang lebih di sekitar jangan mau terus main ada tikus dalam lumbung padi, lumbung padinya dibakar," ucapnya.
Dalam pernyataannya, Luhut menyebut pendekatan yang dilakukan untuk merelokasikan warga terdampak kurang tepat. Hal itulah yang menurutnya menimbulkan konflik, apalagi semakin diperpanas oleh provokator.
"Mungkin ya kita sekarang lagi mau slow down, saya pikir mungkin approach, pendekatannya, kemarin kurang pas. Tapi, selama saya yang menangani banyak pembebasan tanah, tidak ada masalah," unmgkap Luhut.
Padahal, lanjut Luhut, warga yang terdampak atas proyek tersebut bersedia untuk direlokasi selama mendapatkan kompensasi yang sesuai.
"Ada yang mau dikasih rumah dengan pekerjaan, sekolah dan sebagainya, ada juga yang mau uang saja, cash. Nah, kemudian yang provokator pasti ada, itu mesti dipisah-pisahkan," kata Luhut.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak agar mencabut status PSN Rempang Eco City karena menganggap proyek tersebut bermasalah.
Dalam keterangan tertulis yang beredar, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas mengatakan payung hukum baru disahkan pada 28 Agustus 2023. Namun proyek tersebut tak prenah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada masyarakat Pulau Rempang.
Ombudsman Temukan Praktik Maladministrasi
Ombudsman RI menemukan kemungkinan potensi maladministrasi yang telah dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga di Pulau Rempang.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijiantoro keterangan resminya yang di unggah di website Ombudsman RI.
Dirinya menambahkan, potensi maladministrasi tersebut dapat disimpulkan usai lembaga meminta keterangan kepada pihak yang terdampak.
Pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Pulau Rempang merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penempatan Perkampungan Tua di Kota Batam.
"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," ujar Johanes dalam keterangannya yang dikutip tim tvOnenews pada Rabu (20/9/2023).
Johanes juga menjelaskan terdapat 16 kampung tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ombudsman, terdapat sekitar 16.500 hektar lahan yang rencananya digunakan dalam proyek Strategis Nasional 2023.
Lahan tersebut akan dialokasikan sebagai kawasan industri perdagangan, serta tempat wisata bernama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa rencana pengalokasian lahan Pulau Rempang tidak sesuai ketentuan, karena sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Status sertifikat yang belum memiliki kejelasan dikatakan pula sebagai alasan kuat bagi Ombudsman untuk menentang segala bentuk penekanan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Pulau Rempang.
Selain itu, bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian telah menyebabkan turunnya ribuan aparat kepolisian dan penggunaan gas air mata sebagai bentuk respon atas kerusuhan yang terjadi.
Ombudsman juga akan mengusut penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang berada di Pulau Rempang selama puluhan tahun.
Hal tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses masyarakat, untuk memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang ditempati secara turun temurun atau tidak.
Kawasan Rempang akan disulap menjadi Rempang Eco-City. Namun perkembangan terkini terhambat oleh konflik agraria yang muncul akibat penolakan masyarakat untuk pindah. (ree)
Load more