Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus korupsi Tol Japek II.
"3 Tersangka tersebut kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, tersangka YM dan TBS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri," imbuh Kuntadi. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more