GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Pembunuh Istrinya di Malang, Ternyata Buronan Polisi Atas Kasus Asusila

Pelaku pembunuhan terhadap istrinya Tumirah, yakni Miskari warga Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ternyata selama ini adalah buronan polisi.
Senin, 22 November 2021 - 18:29 WIB
Suami Pembunuh Istrinya di Malang, Ternyata Buronan Polisi Atas Kasus Asusila
Sumber :
  • tvone

Malang, Jawa Timur - Pelaku pembunuhan terhadap istrinya Tumirah, yakni Miskari warga Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ternyata selama ini adalah buronan polisi.

Tersangka pembunuhan ini sejak Juni 2021 lalu ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena telah dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan kepada anak tiri dari hubungan perkawinannya dengan perempuan lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi, pihaknya mendapat laporan perbuatan pencabulan itu dari AR (13) warga Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Juni lalu. "AR menceritakan berdasarkan cerita korban, Miskari mencabuli korban dengan ancaman kekerasan pada akhir tahun 2020 lalu," kata Dony, Senin (22/11/2021).

"Tersangka awalnya bilang kepada korban 'ayo kelon'. Kemudian tersangka mencium pipi korban dan merebahkan tubuh korban di atas tempat tidur. Lalu melepas pakaian korban dan lalu memasukan alat kelamin, ke alat wanita si korban anak wanita," Dony menambahkan.

Akibat perbuatan Miskari itu, korban AR (13) hamil 4 bulan tepat pada saat dilaporkan Juni 2021 lalu. Sementara itu ibu dari korban masih berada di luar negeri sebagai TKW.

"Hubungan Miskari dengan korban ini adalah anak tiri dari istrinya yang sedang merantau ke luar negeri. Sedangkan Tumirah adalah istrinya yang lain, yang baru dinikahinya 10 bulan lalu. Jadi Miskari ini punya dua istri yang semuanya dinikahi secara siri," ucap Dony. Atas laporan dugaan tindak asusila, polisi memproses kasus tersebut namun ketika hendak ditangkap Miskari tidak berhasil ditemukan.

"Baru berhasil kami tangkap ketika ia melakukan perbuatan kejahatan yang kedua kalinya, yakni pembunuhan ini," Tegas Dony.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas Dony. Sebagai informasi, sebelumnya Miskari ditangkap polisi akibat membunuh istri siri keduanya, Tumirah karena menolak saat diajak pindah dari gubuk di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.

Atas pembunuhan yang dilakukan Miskari itu, Tumirah mengalami 15 luka bacok di tubuhnya dengan kedalaman rata-rata 5 centimeter. Akibat perbuatan pembunuhan itu, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta.(Edy cahyono/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Penyakit campak belakangan ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kenali gejala penyakit yang disebabkan oleh virus ini.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral