Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan maladministrasi ini ditemukan lantaran belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sehingga, menyebabkan para kepala desa yang belum memahami aturan.
“Potensi maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Dadan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dadan menjelaskan temuan ini merupakan hasil dari Kajian Cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dia menambahkan sejumlah temuan dan saran perbaikan akan disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
"Terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Faktor yang cukup mempengaruhi pemberhentian perangkat desa, yaitu adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)," jelas dia.
“Ombudsman menemukan bahwa sanksi administrasi yang diatur dalam UU Desa dan peraturan pemerintah pelaksananya belum diatur dalam Permendagri. Sehingga, dalam praktiknya terjadi perbedaan tahapan dalam proses pemberhentian perangkat desa,” tambahnya.
Temuan kedua, Dadan mengatakan pemberhentian perangkat desa terjadi hampir di seluruh daerah.
Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Takalar.
Ketiga, Dadan menjelaskan upaya penyelesaian permasalahan perangkat desa oleh camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat.
"Namun, dalam praktiknya upaya penyelesaian tersebut belum diperkuat dengan mekanisme baku sehingga prosesnya belum sepenuhnya dirasakan memenuhi harapan kedua belah pihak baik kepala desa maupun perangkat desa," pungkasnya. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more