Kampanye Penghapusan KDRT Jelang Dua Dekade UU PKDRT
- Istimewa
tvOnenews.com - Hal ini diungkap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam acara Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kerja sama KPPPA dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia pada Senin malam 4 September 2023.
Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini dihadiri puluhan jurnalis secara online mendapatkan informasi dan gambaran tentang isu yang krusial ini.
Data tersebut menunjukkan kalau Kampanye Penghapusan KDRT sangat penting karena pada tahun ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) tepat berusia 19 tahun. UU itu harusnya sudah memberikan ruang bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk mengupayakan akses terhadap keadilan dan pemulihan. Namun kenyataannya belum maksimal dalam hal implementasi.
Kick Off Meeting ini adalah bagian dari acara kampanye yang akan dilakukan KPPPA dan JalaStoria selama Bulan September 2023. Dalam acara tersebut jurnalis mendapatkan informasi dan gambaran tentang isu yang krusial ini.![]()
Hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E dari KPPPA dan Direktur Eksekutif JalaStoria Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Acara ini dipandu oleh Dwi Hernuningsih mantan Dewan Pengawas RRI.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E dalam acara tersebut menekankan kalau Indonesia Indonesia terbentuk untuk melindungi rakyatnya.
“Ada jaminan perlindungan yang terangkum di UUD 45, dan UU lainnya. Perlindungan itu setara untuk perempuan dan anak,” kata Eni.
Namun dia mengakui kalau masih ada perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi saat ini, sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang.
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang. Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis berjumlah 6.576, kekerasan seksual berjumlah 2.948 kasus, dan penelantaran sejumlah 2.199 kasus.
Load more