Miris! Bocah di Buleleng Bali Dicabuli Kakeknya Berkali-kali hingga Alami Penyakit Kelamin, KemenPPPA Desak APH Usut Tuntas
- Liza Summer-Pexels
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali diduga mendapat perlakukan keji dari kakeknya. Dua kakek dari bocah tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap bocah itu.
Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kami turut prihatin terhadap anak korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hasil koordinasi Tim Layanan SAPA129 KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng bahwa pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban. Sedangkan, pelaku ketiga merupakan tetangga," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Kamis (31/8/2023).
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini oleh pihak Polres Buleleng,” imbuhnya.
Para pelaku yang terdiri dari tiga orang itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Namun, Nahar meminta agar para pelaku dapat dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nahar menjelaskan mulanya kasus ini terdeteksi dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban.
"Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di rumah sakit," jelasnya.
Kata Nahar, hasil visum forensik membuat orang tua melaporkan temuan tersebut ke unit PPA Polres Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga disetubuhi sebanyak lima kali di salah satu desa.
Selain itu, dua terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan dan pencabulan di dua tempat dan kejadian berbeda.
“Untuk kondisi terkini dari anak korban secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asesmen awal diduga korban ada gangguan perilaku pascakejadian. Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan P2TP2A Kabupaten Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini,” ujar Nahar.
Menurut Nahar, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan korban.
Salah satu pelaku yang merupakan kakek dari korban memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama jika dilakukan dibawah ancaman atau bujuk rayu.
Load more