Viral Kejari Sumsel Sarjono Turin Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Perintahkan Jamwas Periksa
- Dpr.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR menyoroti viralnya foto tangkapan layar soal laporan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin, di media sosial setelah diunggah akun @logikapokitikid.
Disebutkan, Sarjono Turin tidak melaporkan LHKPN sejak tahun 2020.
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan, mengaku terkejut Sarjono tak menjalankan kewajibannya melaporkan LHKPN sesuai perintah undang-undang. Dia meminta agar Kejaksaan Agung serius menangani permasalahan ini.
"Bagi saya ini mengagetkan. Karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya paham apa yang menjadi kewajibannya membuat LHKPN. Kalau itu benar, maka selain KPK yang punya tupoksi untuk menjalankan tugasnya mencek benar atau tidak benar, tentu di internal Kejagung juga melaksanakan tugasnya, (melalui, red) Jamwas misalnya," ujar Hinca di Gedung DPR, Rabu (30/8/2023).
"Tapi enggak boleh cuma sekedar cek aja, ini harus dianggap serius," sambungnya.
Legislator dapil Sumatera Utara itu juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung guna memeriksa informasi tersebut.
Jangan sampai, kata Hinca, publik kecewa karena aparatur negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Terlebih, belakangan ini atensi masyarakat terhadap kewajiban pejabat membayar pajak tengah tinggi.
"Dan kita paham betul Jaksa Agung sangat konsisten soal-soal ini. Oleh karena itu kita minta Jaksa Agung melibatkan Jamwas, periksalah, dan jelaskan kalau betul itu benar katakan, kalau salah katakan supaya tidak ada kekecewaan di publik," tegas Hinca.
"Karena publik kan sedang memantau memperhatikan siapapun soal ini. Saya kira masyarakat sedang menunggu," tambahnya.
Hinca memastikan, Komisi III DPR akan mengawasi kasus-kasus pelanggaran UU terkait laporan harta kekayaan pejabat negara. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan Jaksa Agung agar jajarannya dari pusat hingga daerah untuk menjalankan perintah UU.
"Di komisi III tentu menjadi kewajiban kami untuk mengawasi. Oleh karena itu, kita ingatkan jaksa agung dan seluruh jajaran sampai ke bawah dari mulai kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, sampai kejaksaan negeri di seluruh Indonesia yang diwajibkan UU harus memenuhi kewajibannya terhadap perintah UU," pungkasnya.
Load more