Terbukti Bersalah Soal Kasus Gratifikisi dan TPPU, Mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno di Vonis 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta vonis 7 tahun pidana penjara kepada Mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji atas dugaan gratifikasi dan TPPU.
Senin, 28 Agustus 2023 - 21:52 WIB
Sumber :
- Haries Muhammad
Setelah mendengar vonis tersebut, Angin Prayitno dan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
Angin Prayitno merupakan terpidana kasus suap pemeriksaan pajak. Dalam perkara itu, Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar. (hrs/ade)
Load more