Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong untuk segera mengirimkan jadwal sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.
"Karena ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Kalau enggak ada jadwal itu kan yang bersangkutan enggak berani mau WFH, belum ada perintah," tuturnya.
Sementara jika mengacu pada Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI pada Senin (21/8/2023) kemarin, ASN yang diperbolehkan WFH adalah pegawai yang tidak terlibat langsung dengan pelayanan.
"Kalau di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS," tandas dia. (agr/nsi)
Load more