Proyek pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017 Dinas Pertanian Agara dengan pagu Rp2,8 miliar dari dana DOKA tahun 2020 itu dimenangkan oleh rekanan PT Fatara Julindo Putra.
Kasi Pidsus Kejaksaan Aceh Tenggara Dedet Darmadi, saat dikonfirmasi tvonenews.com, Jumat (19/11/2021), membenarkan kedua tersangka tersebut akan ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari kedepan sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.
"Mereka saat ini dititip di Lapas Kelas II B Kutacane, sebagai tahanan jaksa penyidik,” kata Dedet Darmadi.
Atas kasus tersebut dua tersangka itu akan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana. (Lantra/ Wna)
Load more