Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut laporan terhadap tempat deklarasi capres Prabowo Subianto sebagai laporan yang prematur.
Menurutnya, sampai saat ini Prabowo bukan sebagai entitas capres sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur karena sampai saat ini Pak Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” jelas Habiburokhman, Kamis (17/8/2023).
Dia meyakini Bawaslu RI tidak akan memproses laporan tersebut. Pasalnya, ketika dideklarasikan, Prabowo tidak menyampaikan visi misi program untuk Pilpres 2024.
Deklarasi capres Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra sebut laporan prematur. Dok: Muhammad Bahas-tvOne
“Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif,” ungkap dia.
Load more