Tak Kunjung Dapat Hak Huni, Korban Gusuran JIS Dialokasikan ke Rusun Nagrak
- Julio Trisaputra-tvOne
Jihan menegaskan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro telah melanggar Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.
Di mana para warga sudah melewati proses verifikasi tersebut untuk dapat menghuni Kampung Susun Bayam.
“Pengabaian oleh Pemprov DKI dan JakPro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Akibatnya warga harus tinggal terkatung-katung. Bahkan, lima Kartu Keluarga (KK) di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kampung Susun Bayam didirikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk warga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Sejak diresmikan pada Oktober 2022 lalu, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam. (agr/nsi)
Load more