Jakarta, tvOnenews.com - Pihak korban Sultan Rif'at Alfatih korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk di ruas Jalan Antasari, Jakarta Selatan resmi melayangkan laporan polisi.
Laporan tersebut disampaikan langsung pihak keluarga korban yang ditemani kuasa hukumnya Teguh Putuhena ke Polda Metro Jaya dengan terlapor PT Bali Towerindo Tbk.
"Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini. Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisian," kata Teguh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Teguh menuturkan laporan dibuat terkait kelalaian kabel fiber optik yang menjuntai hingga menyebabkan kecelakaan terhadap Sultan Rif'at Agung.
Menurutnya laporan itu sekaligus untuk membantah pernyataan PT Bali Towerindo Tbk yang menyatakan tak ada kelalaian pada penyebab kecelakaan yang dialami oleh Sultan Rif'at Alfatih.
"Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan," kata Teguh.
"Bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," sambungnya.
Kendati telah melaporkan insiden kecelakaan tersebut ke Polda Metro Jaya, Fatih selaku ayah korban mengaku pihaknya masih berharap adanya langkah penuntasan kasus secara kekeluargaan.
"Sebenarnya tetap walaupun kami melaporkan, keinginan (kami adalah) untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tetap kami inginkan," ucap Fatih dalam kesempatan yang sama.
Adapun laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dengan Pasal yang tercantum Pasal 360 KUHP. (raa/ebs)
Load more