Jakarta, tvOneneww.com - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas nama Dede Suryaman yang diduga menerima suap.
Di hadapan para majelis hakim sidang MKH, Dede Suryaman mengaku menyesal telah menerima suap sebesar Rp300 juta saat menangani perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
"Dapat saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa yang terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut dengan benar," kata dia.
Kemudian, Dede Suryaman mengaku tertekan saat memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini dia menilai situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman diduga menerima suap
"Saya menghadapi situasional yang kurang menyenangkan dalam memimpin sidang karena secara kronologis saya sampaikan," jelasnya.
"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan. Saya berharap ibu, bapak, atas kesalahan saya, pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," pungkas dia.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas nama Dede Suryaman. Dede diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.
"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Februari 2022.
Menurut Ali, Dede dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni, hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH), Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK).
Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (agr/mii)
Load more