Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung akan segera mempelajari putusan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
Load more