Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan nama Brigadir Joshua.
Hasilnya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atas Sambo, kini menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam putusan yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023), disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.
Menanggapi putusan tersebut, orang tua Joshua yang berada di kediamannya belum mau memberikan komentar apapun.
Samuel Hutabarat, ayahanda Joshua, mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacara keluarga Kamarrudin Simanjuntak, agar bisa mengambil langkah berikutnya.
"Kami sangat-sangat kecewa dengan putusan MA menambah kesedihan dan duka yang berat," katanya.
Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Load more