Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Kecewa
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, keempat terpidana mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga hukumannya disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap Kamarudin, Selasa (8/8/2023).
Kamarudin menduga, ada lobi-lobi politik yang dilakukan pasukan bawah tanah di balik putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.
Load more