Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya menghadiri persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan second opinion yang didapat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kesehatan Lukas Enembe.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan dengan mendengar keterangan saksi.
"Pak Lukas Enembe hadir untuk mendengar keterangan lima saksi," kata dia di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Adapun jaksa KPK menghadirkan lima saksi, yakni salah satunya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Papua Mikael Kambuaya. Saksi lain yang hadir dari pihak swasta, Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi, dan Nikson Wanimbo.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mengungkap hasil pemeriksaan IDI terkait kondisi Lukas Enembe melalui second oponion atau pendapat lain.
Hasil pemeriksaan tim IDI kepada Lukas Enembe di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023) menunjukkan, Gubernur nonaktif Papua itu fit to stand trial atau layak untuk diadili.
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023) pekan lalu.
Lukas Enembe diketahui didakwa menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.(lpk/mii)
Load more