Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan setiap partai politik (parpol) memasang bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai.
Adapun masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan alat peraga itu boleh dipasang di tempat umum untuk sosialisasi.
“Lalu apa yang boleh di masa sosialisasi Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” kata Lolly saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.
“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tutur Lolly.
Lolly juga menuturkan partai politik boleh melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.
Namun, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
Load more