Jakarta, tvOnenews.com - Polisi sebut proses laporan dugaan penghinaan Presiden Jokowi sudah sesuai SOP.
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).
Ade menyebut SOP tersebut setelah pelapor membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
"Itu sudah sesuai SOP dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT, " katanya.
Ade memastikan semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan terkait hal tersebut karena polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.
Load more