Hinca mengungkapkan kronologi tersebut sudah dijelaskan secara utuh kepada penyidik KPK. Dia juga mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK.
"Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu," ujarnya.
"Demikian penjelasan saya dan klarifikasi dari saya agar duduk kasusnya terang dan tidak bias. Ini murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial dan saling berempati saat mengalami kedukaan," sambung Hinca.
Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK mengungkap sebagian aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar itu, jaksa menyebut salah satu kucuran aliran dana TPPU Ricky masuk ke rekening Hinca Panjaitan. Anggota DPR itu menerima uang dari Ricky sebanyak Rp50 juta. (saa/nsi)
Load more