Gagal Eksekusi Hari Ini, PN Jaksel Tegaskan Tetap Akan Sita Rumah Guruh Soekarnoputra
- Rizki Amana-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gagal melakukan eksekusi penyitaan kediaman milik Guruh Soekarnoputra yang berada di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gagalnya eksekusi penyitaan kediaman milik Guruh Soekarnoputra itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Kata ia gagalnya eksekusi tersebut akibat kediaman Guruh Soekarnoputra yang dijaga ketat massa hingga membuat kondisi yang tak kondusif.
"Namun demikian pertugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi penyitaan kediaman milik putra bungsu dari Presiden RI pertama Soekarno tersebut.
Menurutnya eksekusi penyitaan bakal kembali dilakukan usai pengambilan sikap dari Ketua Majelis Hakim PN Jaksel.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ungkapnya.
Kediamannya Bakal Disita PN Jaksel Akibat Kalah Gugatan Perdata, Guruh Soekarnoputra Mengaku Kaum Terzalimi
Kediaman putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno yakni Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya penyitaan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu bakal disegel pihak PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Kendati akan disita pihak PN Jaksel, Guruh Soekarno mengaku enggan meninggalkan kediamannya tersebut usai menerima surat perintah pengisongan rumah.
Pasalnya, Guruh mengaku berada dalam posisi yang benar hingga tak perlu meninggalkan kediamannya tersebut.
Load more