Jakarta, tvOnenews.com - Kediaman putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya penyitaan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu bakal disegel pihak PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Kendati akan disita pihak PN Jaksel, Guruh mengaku enggan meninggalkan kediamannya tersebut usai menerima surat perintah pengosongan rumah.
Pasalnya, Guruh mengaku berada dalam posisi yang benar hingga tak perlu meninggalkan kediamannya tersebut.
"Bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat dan teman-teman saya bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini mereka semua melihat banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," kata Guruh di kediamannya kepada awak media, Kamis (3/8/2023).
Guruh mengaku dirinya turut serta menjadi korban terzalimi akibat putusan penyitaan kediamannya yang dikeluarkan PN Jaksel.
Ia menuturkan perkara ini bermula dari pinjam-meminjam uang antara pihaknya dengan kubu Susi Angkawijaya pada tahun 2011 silam.
Guruh mengaku kedua belah pihak telah mengambil langkah mediasi terkait perkara pinjam meminjam uang tersebut.
Namun, dalam putusan PN Jaksel menyatakan Guruh kalah dalam gugatan perdata dari Susy Angkawijaya hingga dihukum ganti rugi senilai Rp23 miliar.
"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam-meminjam uang," kata Guruh.
"Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan, mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," sambungnya. (raa/nsi)
Load more