GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung Buntut Dugaan Hina Presiden Jokowi

Advokat David Tobing gugat Rocky Gerung buntut dugaan hina Presiden Jokowi. Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky Gerung di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.
Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:51 WIB
Advokat David Tobing gugat Rocky Gerung buntut dugaan hina Presiden Jokowi
Sumber :
  • Reno Esnir-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat David Tobing gugat Rocky Gerung buntut dugaan hina Presiden Jokowi.

Melansir keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, pada Rabu (2/8/2023) telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh David Tobing selaku advokat/dosen terhadap Rocky Gerung sebagai tergugat yang telah terdaftar secara online dengan kode Nomor: JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky Gerung di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang menyampaikan ucapan: 

“...Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia enggak mikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol”.

Menurut David, kata bajingan dan tolol merupakan hinaan terhadap Presiden Jokowi yang tidak hanya merusak harkat dan martabat tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia.

“Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan,” katanya.

"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh bangsa Indonesia,” sambungnya.

David menegaskan pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.

Dia menyebut perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Dalam petitum, gugatan David antara lain meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya seumur hidup.

Pengacara penggugat—Johan Imanuel dan Rimhot P. Siagian—mengatakan bahwa sidang pertama kemungkinan akan diadakan satu hingga dua minggu ke depan dan mengharapkan kehadiran Rocky Gerung di sana. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT