Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menaikkan status Razman Arif Nasution sebagai tersangka pada 31 Maret 2023.
Hal itu tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan status tersangka Razman Arif Nasution.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan, Rabu (5/4/2023) lalu.
Adapun Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (lpk/ree)
Load more