Jakarta, tvOnenews.com- Pengusutan tewasnya Bripda IDF akibat ditembak sesama polisi, menurut pengacara keluarga korban, Jajang, banyak kejanggalan. Penentapan dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG, menurut keluarga, belum cukup.
"Tapi kami tetap menuntut supaya diusut tuntas apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, kan itu penting," kata Jajang kepada wartawan.
Menurut Jajang tidak mungkin personel Densus 88 bisa sembarangan menggunakan senjata api. "Karena ini kan terkait Densus 88 pasukan elite bukan sembarangan kan jadi nggak mungkin hanya dua orang bertindak, itu dugaan kami," sambungnya.
Rencananya, dalam waktu dekat pihak keluarga Bripda Ignatius akan membuat laporan ke Mabes Polri mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana.
"Ya betul, kami sudah koordinasi dengan tim bahwa rencaanya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke mabes juga, rencananya kami akan buat LP versi kami," ujar dia.
Menurut Jajang, dugaan kelalaian dalam kasus tersebut sangat tidak masuk akal. Terlebih dengan kronologi yang disampaikan polisi.
"Kami menduga 340 pembunuhan berencana, karena kan yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian. Bagaimana ceritanya anggota densus 88 bisa lalai, itu orang terlatih loh, nggak bisa itu diterima kami seperti itu," papar Jajang.
Untuk diketahui, peristiwa penembakan ini dilaporkan terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.
Polri menyebut senjata api atau senpi yang digunakan Bripda IMS hingga meletus dan menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata rakitan ilegal. Senpi tersebut diakui Bripda IMS milik seniornya Bripka IG.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan senpi ilegal tersebut kekinian telah disita sebagai barang bukti berikut selongsong peluru kaliber 45 ACP.
Load more