News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siapa yang Bertanggung Jawab di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang? Ini Penjelasan PT KAI

Siapa yang bertanggung jawab di perlintasan kereta api tanpa palang? Ini penjelasan PT KAI. Jalur perlintasan kereta api yang tidak menggunakan palang pengaman perlintasan ketika kereta api melintas bukan merupakan tanggung jawab atau wewenang dari PT KAI. 
Kamis, 20 Juli 2023 - 08:28 WIB
Siapa yang bertanggung jawab di perlintasan kereta api tanpa palang? Ini penjelasan PT KAI
Sumber :
  • Jasa Manurung-tvOne

Asahan, tvOnenews.com - Siapa yang bertanggung jawab di perlintasan kereta api tanpa palang? Ini penjelasan PT KAI

Jalur perlintasan kereta api yang tidak menggunakan palang pengaman perlintasan ketika kereta api melintas bukan merupakan tanggung jawab atau wewenang dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

"Wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dipegang oleh sang pemilik jalan dalam hal ini adalah pemerintah setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," kata Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin lewat pesannya kepada tvOnenews.com, Kamis (20/7/2023). 

Anwar juga menjelaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri/gubernur.

Sementara itu, untuk pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.

"PT KAI berharap pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan kereta api," ujarnya.

Anwar juga meminta agar seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang sedang lewat sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.

"Jadi jika ada tabrakan di jalur perlintasan tanpa palang bukan merupakan kecelakaan kereta api, tapi tergolong kecelakaan lalu lintas dan jika terjadi tabrakan tentunya PT KAI banyak mengalami kerugian baik kerusakan sarana prasarana maupun keterlambatan," jelasnya.

Seperti diketahui, tempat jalur perlintasan kereta api di Jalan Agus Salim, Pasar Lama, Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (18/7/2023) lalu memakan korban setelah sebuah mobil minibus Nissan Juke yang dikendarai oleh dua orang dokter ditabrak kereta api dan seorang dokter bernama Osinta Silaen meninggal dunia di tempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut warga, lokasi perlintasan tersebut acap kali memakan korban karena diduga tidak memiliki pengaman dan penjaga perlintasan. (jmg/chm/nsi)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT