Jakarta, tvOnenews.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasannya memilih membela kasus narkoba, Teddy Minahasa, daripada membela Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurutnya, soal hati nurani.
Sebelum terjerat kasus, Teddy menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, sedangkan Ferdy Sambo menduduki posisi Ketua Divisi Proesi dan Pengamanan (Propam) Porli.
Kasus keduanya pun membuat Hotman Paris seolah diperebutkan dan mendapat tawaran untuk menjadi pengacara dari keduanya.
Teddy Minahasa (Kiri), Hotman Paris (Kanan)
Mulanya, ia sempat menenerima tawaran dari mantan Kadiv Propam dengan dijanjikan bayaran sebesar Rp 5 miliar di muka. Namun, banyak alasan yang ia pertimbangkan ia memilih untuk mengundurkan diri.
Terkait pengunduran diri yang diajukan, pihak Ferdy Sambo pun menerima. Sementara, perihal uang sebesar 5 miliar yang akan dijadikan fee dirinya selaku pengacara seperti yang dijanjikan sebelumnya, belum diterimanya.
“Sudah disetujui (bayarannya) tapi belum sempat saya terima, (uang sebesar) 5 Miliar”ungkapnya.
Menurutnya, selama ia menjalani karier sebagai pengacara, uang yang dijanjikan Fery Sambo sebagai jasanya sebagai pengacara bukan hal yang luar biasa, sebab ia sempat mendapat bayaran yang lebih dari angka tersebut.
Ferdy Sambo, Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J
“Selama karir saya, honor segitu mah kecil, (paling besar) 12 juta dolar saya pernah dapat honor,” ujar Hotman Paris dikutip dari Viva.co.id (16/7/2023).
Hotman Paris sendiri lebih memilih untuk membela Teddy Minahasa dalam kasus yang menjeratnya. Menurutnya, Teddy Minahasa memiliki cerita yang berbeda dimana dia memiliki rekam jejak yang baik dalam hidupnya.
“Teddy Minahasa different story, sama Sambo kan saya gaada hubungan batin seperti itu (seperti dengan Teddy Minahasa),” ucap Hotman .
Saat ditanyakan soal Teddy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Hotman berpendapat bahwa tugasnya hanyalah melaksanakan perintah undang-undang diluar bersalah atau tidaknya.
“Orang bersalah pun bisa bebas kalau syarat itu tidak dipenuhi. Memang hukumnya begitu” ujarnya.
“Misalnya begini, ada orang membunuh, tapi saksainya cuman satu. Benar dia membunuh tapi gak ada saksi, hanya satu, undang-undang mengatakan ‘lepas’. Jadi kita melaksanakan perintah undang-undang, itu lah tugas lawyer” sambungnya.
Hotman juga menyebutkan bahwa tugas seorang pengacara adalah membela orang yang bermasalah dengan hukum bukan membela bersalah atau tidaknya seseorang. (mg5/mii)
Load more